Mekanisme (Baru) Distribusi Dana BOS
Bagaimana Transparansi dan Akuntabilitasnya?

     Transparansi dan akuntabilitas yang rendah masih menjadi permasalahan klasik birokrasi bangsa kita saat ini, bahkan seringkali  terbelit dalam kasus korupsi. Ada banyak hal yang menyebabkan hal  tersebut terjadi.  Namun, faktor mendasarnya adalah mentalitas manusianya (oknumnya). Sebaik  apapun aturan dibuat kalau pelaksanaannya  tidak konsisten, ya tidak akan tercapai tujuan yang diinginkan. Termasuk dalam hal ini, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
     Sebagaimana yang ditetapkan  pemerintah  bahwa pada tahun 2011 ini Penyaluran dana BOS  tidak lagi dari Pemerintah Pusat ke rekening sekolah tetapi mengirim ke APBD setempat baru kemudian masuk ke sekolah. Tujuannya adalah agar Pemda setempat bisa lebih mengontrol penggunaan dana BOS di daerah  dengan baik. Pemda dianggap lebih paham dan lebih bijaksana daripada pusat karena daerah lebih mengenal kondisi riilnya.
     Namun, kenyataan menunjukkan hal yang berbeda. Triwulan pertama penyaluran dana BOS mengalami banyak kendala. Banyak kabupaten/kota yang belum mencairkan/memberikan dana BOS ke sekolah dengan beragam alasan. Sehingga, muncul anggapan bahwa BOS bisa lebih baik kalau tetap langsung dari pemerintah pusat. Namun, peraturan sudah  ditetapkan dan dilaksanakan. Berarti, ini adalah ujian bagi Pemerintah Daerah tentang keseriusannya menangani biaya pendidikan di sekolah. Mampukah Pemda melaksanakannya dengan baik? Untuk itu perlu pengawasan yang lebih intensif. Jangan sampai dengan model baru penyaluran dana BOS malah menghambat proses belajar mengajar di sekolah.
    Sebagaimana diketahui bahwa pemberian dana  BOS ditujukan untuk mensukseskan tujuan pendidikan. Pendidikan merupakan faktor mendasar arah pembangunan bangsa ini ke depan. Ketika anggaran pendidikan telah dinaikkan, tujuan pendidikan dicanangkan, dan kesejahteraan guru ditingkatkan, maka diharapkan tidak ada alasan pendidikan bangsa terpuruk lagi.
     Namun, perencanaan tidak selamanya berjalan dengan lancar. Adakalanya rencana tidak berjalan dengan baik ketika tidak diimbangi dengan  sumber daya manusia yang mumpuni. Perangkat undang-undang dan peraturan-peraturan tidak akan bermanfaat manakala tidak dijalankan dengan baik oleh orang-orang ataupun institusi yang menjalankannya.  Untuk itu dana BOS harus disalurkan dengan baik serta dipergunakan dengan semestinya agar proses kegiatan belajar di sekolah berjalan baik dan berhasil guna. Sehingga, Monitoring dan supervisi yang yang berkualitas sangat diperlukan.
       Sepintas memang terkesan ada pemaksaan dari Pemerintah Pusat ke Pemda dalam kebijakan baru penyaluran dana BOS. Konsekuensinya, harus ada peningkatan keseriusan dan konsistensi kebijakan atas hal tersebut.   Untuk itu ada beberapa hal yang sekiranya perlu mendapat perhatian serius agar penyaluran dana BOS tetap bisa maksimal antara lain.
1.      Tepat waktu. Dalam penyalurannya harus tepat waktu, baik di pusat maupun di daerah. Apabila telah ditetapkan tanggal penyalurannya, harus disalurkan sesuai dengan aturan tersebut. Ketidakberhasilan dalam banyak hal disebabkan karena tidak tepat waktu, tidak disiplin.
2.      Jujur. Pihak sekolah harus menggunakan dana sesuai dengan kebutuhan apa adanya. Transparansi bukan sekadar ucapan melainkan kenyataan.  Untuk itu, perlu ditunjang dengan penyempurnaan aturan yang ada, baik yang sifatnya ke dalam lembaga maupun antar lembaga.
3.      Pemberian hadiah dan sanksi. Bagi sekolah dan pemerintah daerah yang menyalurkan dan menggunakan dengan benar harus diberi penghargaan yang memadai atas prestasi baiknya. Dampaknya, pemerintah daerah dan sekolah lain bisa menirunya. Sebaliknya, bagi yang melakukan kesalahan dan kecurangan harus diberi sanksi yang jelas agar tidak terulang lagi oleh kesalahan yang semacamnya.
Mekanisme baru penyaluran dana BOS bukan masalah yang berarti jika disertai dengan itikad dan semangat membangun dunia pendidikan bersama-sama. Kejujuran pelaksanaan dan ketegasan pengawasan mempunyai peran yang penting dalam menjaga keseimbangan pelaksanaannya.
Senin, 25 April 2011 23:12
Saihur Roif, S.Pd
Guru SMPN 2 Kutorejo Mojokerto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WRITERVATOR FIM 2023

EVALUASI FLS2N 2023 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MOJOKERTO