Motif dan Evaluasi Kebijakan Pensiun Dini PNS
Motif
dan Evaluasi Pensiun Dini PNS
Pemerintah
memang berkewajiban menata dan mengevaluasi kinerja para pegawai negeri
termasuk PNS guru. Evaluasi yang dilakukan membuahkan regulasi reformasi birokrasi dan moratorium CPNS. Hal
tersebut merupakan konsekuensi logis karena tidak mungkin kebijakan yang dibuat
tidak ada peningkatan dari tahun ke tahun.
Evaluasi dan kebijakan menjadi mutlak dilaksanakan. Dari hasil
rasionalisasi pegawai, ternyata jumlah pegawai berlebih dari kebutuhan sehingga optimalisasi
kinerja pegawai dikatakan belum produktif dan belum profesional.
Program
pensiun dini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dengan meremajakan
aparatur pegawai agar kinerjanya bisa
meningkat. Dengan kata lain, tujuan program pensiun dini sebenarnya baik yaitu mengurangi
beban pemerintah membayar aparatur yang kurang produktif, dan mempercepat
kinerja pemerintah dengan pegawai yang lebih berkompeten sesuai yang
dibutuhkan. Sebagaimana yang dilakukan pemerintah provinsi Jawa Barat pada 2010
program pensiun dini bisa dikatakan saling menguntungkan. Di satu pihak,
pemerintah mendapatkan kualitas pegawai yang lebih baik, lebih produktif dan berdedikasi.
Sebaliknya, pegawai yang pensiun dini mendapatkan uang kompensasi yang cukup
tinggi dengan mendapatkan gaji pokok dijumlahkalikan dengan sisa masa kerjanya.
Dengan
kebijakan tersebut akan terlihat, pegawai yang ingin sekadar mendapat uang
kerja dan yang betul-betul ingin mengabdi dan mengerti tugasnya dalam profesi.
Tentu, pemerintah juga perlu terus mengkaji
program pensiun dini tersebut dengan
pertimbangan yang matang. Kalau tidak, bisa merugikan satu pihak, seperti
banyaknya PNS yang mengajukan pensiun dini karena tergiur pesangon yang tinggi.
Di sisi lain jumlah guru berkurang karena belum ada penggantinya karena masih
banyak sekolah kekurangan guru.
Banyaknya
guru PNS guru yang mengajukan pensiun dini beralasan untuk menjadi wirausahawan
memang menimbulkan tanda tanya. Kalaupun hal tersebut benar, tentu harus
disambut positif. Tetapi kalau sekadar ingin mendapat pesangon yang tinggi, ini
perlu dipertimbangkan dan diwaspadai karena dalam kenyataan umumnya ternyata
karakter bangsa kita sebagian besar masih konsumtif. Sehingga wajar pula bila
muncul penilaian yang meragukan alasan untuk menjadi wirausahawan tersebut.
Kerugian
pemerintah juga bisa terjadi jika menolak atau tidak mengabulkan pengajuan
pensiun dini PNS guru tersebut. Hal ini didasarkan kenyataan kalau motif
pensiun dini semata-mata karena ingin pesangon yang tinggi. Dalam realitas
seperti ini seolah menunjukkan niat mendidik atau mengabdikan keilmuan untuk
pendidikan sudah tidak ada lagi. Kalau benar demikian, demi mendapatkan
kualitas yang lebih baik memang bisa dikabulkan.
Titik
tengah yang memungkinkan adalah dengan menghitung ulang pesangon yang akan
diterimakan tersebut dengan lebih wajar.. Hal tersebut sangat wajar apabila ada
uang dengan jumlah yang menggiurkan dan bisa didapat dengan wajar akan
mengundang niat para guru untuk mengajukan pensiun dini. Secara sederhana,
dengan penghitungan pesangon secara lebih wajar, tidak terlalu menggoda untuk
pensiun dini. Dengan begitu, guru yang mengajukan pensiun adalah memang dengan
alasan yang memungkinkan, misalnya sakit yang berkepanjangan.
Langkah lain yang bisa diupayakan adalah dengan
meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan motivasi guru melalui pelatihan dan
motivasi mendidik. Pelatihan yang dibutuhkan bukan sekadar seremonial melainkan
dengan kualitas yang mampu membangkitkan motivasi guru dalam melaksanakan
tugas-tugasnya. Hal ini penting untuk selalu menjaga kesadaran tugas penting
mendidik generasi masa depan. Hak mendapat gaji dan tunjangan merupakan sebentuk
kompensasi yang mengiringinya setelah tugas utamanya sebagai pendidik
dilaksanakan. Ketika motivasi dan semangat mendidik menjadi hal utama, tugas mengajar pun
bukan menjadi beban yang memberatkan dan
malah menjadi kesadaran investasi masa depan sehingga kinerja guru tetap
terjaga.
Saihur
Roif, S.Pd.
Guru SMPN 2 Kutorejo
Mojokerto
Komentar
Posting Komentar