Harapan Baru dari BOS




Harapan Baru dari BOS

Oleh Drs Adi Prasetyo SH MPd
Ketua PGRI Kabupaten Semarang

Kalangan pendidik dan orang tua siswa, menunggu-nunggu harapan baru dari penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS), dan tahun ini di Jateng diberikan mulai 9 Januari lalu, dengan alokasi Rp 2,834 triliun. Ada 13 kegiatan yang bisa dibiayai dana BOS. Antara lain pembelian/ penggandaan buku, pengayaan, olahraga, pramuka dan sejenisnya, pembelian bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, honor guru tidak tetap (GTT)/ pegawai tidak tetap (PTT), bantuan transpor siswa miskin, pengadaan komputer, dan alat peraga.
Penyalurannya tiap triwulan lewat dua tahap. Tahap I dari kantor kas umum negara ke kas umum daerah (kabupaten/ kota), sedangkan tahap II dari kas umum daerah ke sekolah. Meski sudah diatur dengan Permendiknas, tidak berarti pelaksanaannya tanpa kendala, terutama di tingkat sekolah.
Praktiknya, banyak daerah terlambat mencairkan dana ke sekolah. Bahkan untuk triwulan IV, dana baru bisa cair pertengahan Desember. Kondisi ini sangat menyulitkan karena berarti sekolah harus mencari solusi guna menutup biaya operasional. Keterlambatan ini karena ada kendala turunnya dana dari kas umum negara ke kas umum daerah di kabupaten/ kota. Otomatis dana yang turun ke sekolah pun terlambat.
Di sisi lain, alokasi maksimal 20% untuk honor GTT/ PTT makin menyulitkan sekolah. Keterbatasan pemerintah merekrut PNS guru memaksa sekolah mengangkat GTT. Moratorium penerimaan CPNS memperkuat kondisi ini. Di SD, jumlah GTT kadang lebih dari separo jumlah guru. Adanya batasan maksimal 20% untuk honor GTT mengundang kekhawatiran terjadi PHK terhadap mereka, dan berarti siswa menjadi korban.
Besaran dana BOS untuk tiap siswa juga dirasa kurang representatif. Pemerintah menetapkan besaran dana dalam dua kategori, yakni untuk kabupaten dan kota. Padahal pada tingkat kabupaten, biaya operasional untuk sekolah di ibu kota kabupaten tentu berbeda dari sekolah yang lokasinya di pelosok. Karena itu, perlu format baru dalam menetapkan besaran dana bantuan itu.
Payung Hukum
Keterlambatan pencairan, pembatasan maksimal 20% untuk honor GTT, dan besaran dana yang kurang representatif, menjadi noktah pada realisasi tahun lalu. Adapun program BOS 2012 berbeda dari tahun lalu karena pola baru diatur oleh 3 peraturan menteri, yaitu permenkeu yang mengatur mekanisme penyaluran dari kas umum negara ke kas umum daerah; permendagri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dana dari kas daerah ke sekolah; serta permendikbud yang mengatur mekanisme pengalokasian dan penggunaan dana BOS di sekolah.
Meski diatur oleh 3 peraturan menteri, BOS 2012 secara substantif tidak jauh berbeda dari tahun lalu, hanya lebih fleksibel. Contohnya, dana bisa langsung dicairkan dari kas umum negara ke kas umum daerah (KUD) provinsi. Dari KUD provinsi juga langsung dicairkan ke sekolah tanpa lewat KUD kabupaten/ kota, sebagaimana tahun lalu.
Dengan demikian, secara teori tidak akan terjadi keterlambatan penyaluran. Besarannya pun mengalami perubahan. Tidak lagi dibedakan antara kabupaten dan kota. Untuk SD/ SDLB Rp 580.000/ siswa/ tahun, sedangkan untuk SMP/ SMPLB/ SMPT/ SATAP Rp 710.000/ siswa/ tahun.
Menjadi lebih baik bila penetapan besarannya juga mempertimbangkan kategori sekolah. Hal itu mengingat adanya kategori sekolah potensial, sekolah standar nasional (SSN) dengan keunggulan lokal, dan sekolah bertaraf internasional. Terkait dengan plafon honor GTT/ PTT, keberatan pihak sekolah tidak direspons secara arif oleh pemerintah.
Namun ada hal baru karena BOS tahun ini memberi kesempatan kepada siswa, orang tua/ wali yang mampu secara ekonomi untuk menyumbang secara sukarela dan bersifat tidak mengikat. Agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah, pemkab/ pemkot perlu menyusun payung hukum, yang mengatur prosedur pemberian sumbangan. Hal itu untuk meminimalisasi terjadinya konflik antara sekolah dan masyarakat. (Sumber: Suara Merdeka, 12 Januari 2012).
(suaraguru.wordpress.com)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WRITERVATOR FIM 2023

EVALUASI FLS2N 2023 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MOJOKERTO