Pendidikan Profesi Guru (PPG), Syarat Baru CPNS Guru 2013
Pendidikan yang  berkualitas merupakan salah satu indikator kemajuan bangsa. Pendidikan yang berkualitas merupakan potret keseriusan sebuah bangsa dalam melayani warga negaranya. Alhasil, apabila kualitas pendidikannya baik akan meningkatkan kualitas kehidupan bangsa. Karena itu, dunia pendidikan  harus dipersiapkan dengan sangat baik.
Guru sebagai komponen pembangunan bangsa bidang pendidikan memang seharusnya dipilih dengan kualifikasi yang terbaik di antara yang baik. Konsekuensinya tentu membutuhkan waktu cukup dan teknik yang tak mudah pula. Dalam kerangka itu kiranya Kemendikbud menggulirkan aturan baru bahwa penerimaan CPNS 2013 yang mensyaratkan guru harus memiliki sertifikat dari PPG.
Pada prinsipnya hal ini sangat baik, karena dengan seleksi yang semakin ketat diharapkan hasilnya adalah guru-guru terbaik yang terpilih. Namun, hal yang menimbulkan pertanyaan adalah guru yang berlatar pendidikan dan umum/murni disamakan tidak ada perlakuan khusus atau belum ada ketentuan berapa banyak dari ilmu umum yang diterima. Bisa jadi dalam keilmuan umum lebih mumpuni daripada kependidikan. Namun dari segi pasar kerja sebenarnya masing-masing sudah mempunyai kapling sendiri-sendiri. Hal ini menimbulkan kecemburuan bagi yang berlatar kependidikan. Di sisi lain menunjukkan bahwa menurut penulis dalam beberapa dekade ini sekolah keguruan/kependidikan bukan menjadi pilihan unggulan bagi mereka yang prestasinya menengah ke atas, melainkan kualita yang kedua atau ketiga yang kurang dianggap penting dan kurang menjanjikan dari sisi kualitas.
Dengan demikian mau tidak mau harus diakui bahwa ada stigma merendahkan kualitas dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Seolah mereka dihargai sama dengan mereka yang tidak belajar ilmu kependidikan. Sedangkan daya tawar pasar kerja mereka juga seolah direbut dengan pihak lain yang tidak belajar ilmu pedagogic. Kalau memang demikian mengapa tidak distop saja beberapa tahun lalu LPTK yang ada untuk dijadikan ilmu murni, nonkependidikan saja, lebih adil. Karena sudah ada PPG yang khusus menangani kependidikan. Ataukah munculnya PPG dan pembiaran LPTK karena proyek semata atau memang kualitas pendidikan kita.
Jangan sampai muncul standar ganda. Di satu sisi tetap mendirikan LPTK disisi lain PPG diperkuat. Bisa-bisa masyarakat yang menjadi korban kebijakan yang standar ganda. Pertanyaan mendasarnya apa guna materi PPL 1 PPL 2 kalau juga harus masuk PPG. Mendingan masuk jurusan ilmu murni saja.
Namun melihat situasi saat ini dengan sering berubah dan banyaknya kebijakan yang telah dibuat seolah-olah rentan untuk tidak terlaksana dengan baik. Ada benyak tantangan yang sebenarnya harus diselesaikan terlebih dahulu. Apakah berbagai pelayanan administrasi selama ini sudah berjalan baik? Apakah dengan adanya otonomi daerah pelayanan sudah baik.
Guru memiliki tugas yang signifikan untuk membentuk generasi dan pemimpin yang mumpuni. Guru memiliki peran yang sangat penting untuk bangkitnya sebuah bangsa. Namun, tentu bukan satu-satunya, di dunia pendidikan peran birokrasi juga sangat penting pula. Sehatnya birokrasi, termasuk pendidikan, akan mampu mendorong mutu kemajuan bangsa. Sinergitas antara elemen masyarakat, guru, dan birokrasi sangat dibutuhkan.
Saat ini banya kritikan dialamatkan kepada guru. Guru dinilai masih di bawah kualitas yang diharapkan, tentunya hal ini dengan indikator yang ada. Guru dinilai masih menyelewengkan amanah yang dititipkan. Untuk itu banyak program yang dibebankan kepadanya untuk dipastikan bahwa semua tugas yang dititipka bisa terlaksana dengan baik.
Serangkaian peraturan baru telah dibuat untuk meningkatkan kualitas dan kapabilitas guru, baik yang melewati program sertifikasi ataupun penerimaan CPNS yang akan datang. Tujuannya yang pasti adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Memang seharusnya guru perlu dan harus berkualitas nomor wahid. Guru harus mampu menjadi panutan di segala tempat ia berada. Dengan demikian, apapun peraturan barunya guru harus siap melaksanakannya. Kalau memang untuk masuk menjadi CPNS harus disyaratkan PPG, sebaiknya  jurusan kependidikan juga harus dihapuskan karena tidak seiring  lagi dengan aturan baru. Adapun harga yang juga harus dibayar adalah mengorbankan lulusan Akta IV. Konsistensi, control, dan evaluasi sangat menentukan makna dan hasil peraturan baru yang dibuat.
Saihur Roif, S.Pd

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WRITERVATOR FIM 2023

EVALUASI FLS2N 2023 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MOJOKERTO